Ada Dua Merek Berbeda di Kelas 41, PSHT Pusat Siapkan Kajian Hukum
Anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurut dia, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat berdasarkan keseluruhan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar adanya merek baru. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana mungkin terdapat merek Kelas 41 yang diajukan kemudian, sementara sebelumnya telah ada merek SETIA HATI TERATE Kelas 41 yang masih memperoleh perlindungan sampai 23 Maret 2036,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Menurut PSHT Pusat, pemeriksaan juga perlu melihat uraian jasa yang tercantum pada masing-masing merek serta unsur logo yang digunakan. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada jenis jasa yang sama atau sejenis.
Pihaknya juga akan mengkaji apakah proses pemeriksaan substantif terhadap merek yang baru terdaftar telah mempertimbangkan keberadaan merek yang lebih dahulu tercatat.
Apabila hasil kajian hukum nantinya menunjukkan adanya dasar yang cukup, PSHT Pusat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, langkah tersebut ditegaskan bukan untuk menciptakan konflik. PSHT Pusat menyatakan fokus utama adalah memperoleh kepastian hukum dan memastikan hak yang dinilai telah ada mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Editor: Joko Piroso