Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penghalangan Kegiatan dan Logo SH Terate Diperiksa Polres Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Ada Dua Merek Berbeda di Kelas 41, PSHT Pusat Siapkan Kajian Hukum

Rabu, 09 September 2026 | 19:58 WIB
  • author Joko Piroso
Ada Dua Merek Berbeda di Kelas 41, PSHT Pusat Siapkan Kajian Hukum
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun.Foto: Istimewa

PSHT Pusat Minta Warga Tetap Tenang

Di tengah persoalan tersebut, PSHT Pusat Madiun meminta seluruh cabang dan warga Setia Hati Terate tidak mengambil tindakan sendiri maupun mudah terprovokasi.

Seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki akan dikaji secara profesional. Hasil kajian dan langkah organisasi selanjutnya akan disampaikan melalui mekanisme resmi.

PSHT Pusat juga menyatakan menghormati hukum serta lembaga negara. Pada saat yang sama, organisasi menyebut akan memperjuangkan hak hukum yang diyakini dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.

“Diam bukan berarti menyerah. Menahan diri bukan berarti kehilangan sikap,” demikian sikap PSHT Pusat.

Pihaknya menegaskan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum, organisasi, dan komunikasi publik yang terukur dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Jika hak yang lebih dahulu memang terbukti ada, maka hak tersebut harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum,” ujarnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut