Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pria di Sragen Diamankan Usai Diduga Aniaya Warga dan Ancam Bunuh

Jum'at, 11 September 2026 | 09:10 WIB
  • author Joko Piroso
Dua Pria di Sragen Diamankan Usai Diduga Aniaya Warga dan Ancam Bunuh
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan warga di Sambungmacan, Sragen.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.idKasus dugaan kekerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, yang disertai ancaman pembunuhan akhirnya diungkap polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah diamankan.

Pengungkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama rekan-rekan Reskrim Polsek Sambungmacan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Agus.

Korban Diajak Keluar dengan Alasan COD

Kasus bermula ketika korban diajak bertemu seorang rekannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

Korban kemudian datang ke rumah rekannya di wilayah Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi seorang pria yang mengajaknya pergi dengan alasan hendak melakukan COD.

“Ayo tak jak metu COD sedelok,” ujar pria tersebut sebagaimana keterangan korban kepada penyidik.

Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut dengan membonceng sepeda motor hingga tiba di kawasan Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro.

Namun, setelah sampai di lokasi, situasi berubah. Seorang pria lain datang dan korban diduga langsung dipukuli secara bersama-sama.

Korban berusaha melarikan diri sekitar 200 meter ke arah utara. Namun, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian diduga ditabrak dari belakang hingga terjatuh ke selokan sawah.

Dalam kondisi terjatuh, korban kembali diduga dipukul dan ditendang.

Korban Diduga Dipaksa Buat Video

Selain mengalami kekerasan, korban juga diduga dipaksa membuat sebuah video dengan menunjukkan kartu identitas dan obat tertentu.

Dalam video tersebut, korban disebut diminta mengatakan bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba. Korban juga diduga mendapat tekanan untuk mencari seseorang yang disebut sebagai pengedar lainnya.

Korban mengaku mendapat ancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu.

“Kalau tidak bisa mencari pengedar yang lain dalam waktu satu minggu, tanganmu akan dipatahkan dan kamu akan dibunuh,” demikian ancaman yang disampaikan kepada korban, berdasarkan keterangan penyidik.

Aksi tersebut kemudian dilerai seorang warga yang membawa korban kembali ke rumah rekannya.

Namun, tidak lama kemudian, salah seorang pelaku diduga kembali mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan terhadap korban. Korban kembali diduga ditendang pada bagian kepala dan dipukul.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara. Dari rangkaian tersebut, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil mengungkap perkara ini,” jelas Agus.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya benjolan pada bagian belakang kepala, hidung berdarah, pendarahan pada bagian mata, lebam di bawah mata kiri, pusing, serta bibir berdarah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni sandal, kaos, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

Kedua terduga pelaku kini diproses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.

Kasat Reskrim mengatakan proses penyidikan masih terus dilengkapi, termasuk pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi dan administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. Perkara ini akan kami sidik sampai tuntas,” tegas Agus.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut