Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sukoharjo Terima Tahap II 38 Tersangka Sindikat Love Scamming Kripto

Kamis, 17 September 2026 | 20:48 WIB
  • author Nanang SN
Kejari Sukoharjo Terima Tahap II 38 Tersangka Sindikat Love Scamming Kripto
Penyerahan 38 tersangka perkara dugaan love scamming investasi trading kripto palsu di Sukoharjo.Foto; Istimewa

Dari enam ruko yang diperiksa, tiga di antaranya diketahui digunakan sebagai kantor operasional PT Digi Global Konsultan. Lokasi itu diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring bermodus investasi kripto palsu atau pig butchering.

Petugas mengamankan sedikitnya 117 item barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut didominasi perangkat elektronik, seperti CPU, monitor komputer, perangkat pendukung operasional, serta kamera CCTV.

Penyidik menduga jaringan tersebut beroperasi secara terorganisasi menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati calon korban.

Untuk meningkatkan kepercayaan, sindikat tersebut juga diduga menyiapkan perempuan untuk melakukan panggilan video secara langsung dengan korban.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Sukoharjo selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri. Proses tersebut dilakukan untuk memasuki tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut