Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Bantul
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1420 XZ dan satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB mobil.
HS kini ditahan di Polsek Sewon untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain," kata Rita.
HS diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap HS masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Joko Piroso