Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Bantul, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Bantul

Minggu, 27 September 2026 | 18:18 WIB
  • author Trisna Purwoko
Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi di Bantul
Polisi mengamankan HS dan mobil Daihatsu Xenia dalam pengungkapan kasus di Kapanewon Sewon, Bantul.Foto: Istimewa

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1420 XZ dan satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB mobil.

HS kini ditahan di Polsek Sewon untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain," kata Rita.

HS diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap HS masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut