Kasus Dugaan Pencubitan ABK di Sragen Berlanjut, Guru Pendamping Ungkap Beban Keluarga
Kuasa Hukum Harap Ada Penyelesaian Kekeluargaan
Pendamping hukum ANA, Ali Muqorobin, mengatakan kliennya sejak awal berupaya menunjukkan iktikad baik kepada keluarga pelapor.
Menurut Ali, ANA telah beberapa kali mendatangi keluarga siswa untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Ia berharap masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan atau mekanisme restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Klien kami sudah berupaya berkali-kali mendatangi keluarga pelapor untuk meminta maaf. Kami sangat berharap ada celah penyelesaian secara kekeluargaan (restoratif)," kata Ali.
Ali menilai kondisi ANA yang masih muda dan menjadi tumpuan keluarga juga perlu menjadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian perkara.
"Harapan kami, pihak keluarga pelapor bisa membukakan pintu maaf. Ingat, Mbak ANA ini masih sangat muda, masa depannya masih panjang, dan dia adalah tumpuan harapan keluarganya," ujarnya.
Selain proses hukum, pihak ANA juga menyoroti persoalan hubungan kerja sebagai shadow teacher atau guru pendamping.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak terlapor, kesepakatan awal pekerjaan tersebut mencantumkan honor sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Dalam proses mediasi, pihak ANA menyebut sempat muncul pembahasan mengenai kontrak pendampingan berikutnya dengan nilai honor Rp1,2 juta per bulan dan sejumlah ketentuan pendampingan.
Ali mengatakan persoalan kontrak tersebut menjadi salah satu hal yang ikut dirasakan kliennya di tengah proses penanganan kasus.
Namun, isu hubungan kerja dan nominal honor tersebut merupakan keterangan dari pihak ANA dan kuasa hukumnya. Persoalan tersebut berbeda dengan substansi dugaan tindakan terhadap siswa yang saat ini ditangani melalui proses hukum.
Editor: Joko Piroso