Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1.029 Peserta Ikuti Panahmu Archery Tournament Stage 2 di Bantul
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Toko di Bantul Diduga Gelapkan Barang Rp37 Juta, Polisi Amankan Terlapor

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:55 WIB
  • author Trisna Purwoko
Karyawan Toko di Bantul Diduga Gelapkan Barang Rp37 Juta, Polisi Amankan Terlapor
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan barang milik toko di Piyungan, Bantul, termasuk iPhone 11 dan dos box kamera Sony A6700.Foto: Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.id — Polisi mengungkap dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Seorang karyawan berinisial AB (44) diamankan setelah diduga menggadaikan dan menjual barang milik toko tanpa seizin pemilik.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan perkara tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor," kata Rita, Kamis (8/10/2026).

Pelapor dalam perkara tersebut adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sementara AB merupakan karyawan toko yang tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.

Rita menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026).

Keinginan tersebut disampaikan melalui kakaknya, AS, kepada AB melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, AB disebut menjanjikan kamera akan diberikan pada Sabtu.

Namun, kamera yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. AB disebut memberikan sejumlah alasan hingga kemudian diketahui barang tersebut tidak berada di tempat semestinya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut terdapat sejumlah barang milik toko yang diduga telah digadaikan maupun dijual tanpa seizin pemilik.

"Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp37 juta," ujar Rita.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut