Karyawan Toko di Bantul Diduga Gelapkan Barang Rp37 Juta, Polisi Amankan Terlapor
Barang yang dilaporkan hilang atau digelapkan terdiri atas satu kamera Sony A6700 warna hitam senilai sekitar Rp18 juta, lensa kit Rp1,2 juta, tablet Redmi Pad 2 sekitar Rp2,3 juta, iPhone 11 64 GB sekitar Rp8 juta, serta laptop MSI senilai sekitar Rp7,5 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AB.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa AB berada di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. AB kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik," terang Rita.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disebut diamankan antara lain dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.
AB selanjutnya ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Rita.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Editor: Joko Piroso