Diduga Curi HP di Gemolong, Pria Asal Plupuh Ditangkap di Karanganyar
Di Pasar Dungdang, Miri, misalnya, polisi mendalami dugaan pencurian dua HP bermerek Vivo dan Samsung pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, dugaan pencurian HP Samsung, Tecno, dan Realme di tiga lokasi lainnya masih ditelusuri untuk memastikan waktu kejadian dan keterkaitan terduga pelaku.
Polisi menyita satu unit HP Tecno POVA 6 beserta kotak kemasannya. Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2015 beserta STNK dan kunci kontak untuk kepentingan penyidikan.
Atas perkara yang dilaporkan, S disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam setiap kejadian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Editor: Joko Piroso