Polisi Gerebek Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Santriwati Trauma Berat
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – DSKS menyoroti dampak penggeledahan Ponpes Putri HQ di Mojolaban, Sukoharjo, yang disebut menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan santriwati.
Keprihatinan tersebut disampaikan Rois Tanfidzi DSKS, Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir atau Ustaz Iim melalui pernyataan sikap bernomor 054/SEK/DSKS/X/2026, Kamis (29/10/2026).
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari, berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan, pembakaran, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Berdasarkan kronologi dari pihak pesantren, penggeledahan tersebut menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan santriwati, termasuk anak di bawah umur.
DSKS menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Namun, proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak dan martabat warga negara.
“Setiap persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan, terlebih yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak, hendaknya ditangani dengan penuh kehati-hatian,” kata Ustaz Iim dalam pernyataan sikap DSKS.
DSKS juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merespons persoalan sosial dan keagamaan secara bijaksana, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi ketegangan sosial.
Terkait penyitaan barang, DSKS meminta kejelasan mengenai status barang bukti. Barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dan memenuhi ketentuan untuk dikembalikan diharapkan segera diproses sesuai prosedur.
DSKS menegaskan tidak membenarkan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penggeledahan Ponpes Putri HQ dilakukan tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Tim juga menggeledah pondok pesantren lain di bawah yayasan yang sama di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam, busur, dan anak panah. Pengurus Ponpes Putri HQ menyatakan, busur dan anak panah tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
Sementara itu, Kepala Desa Laban dan pihak Kementerian Agama menyebut Ponpes Putri HQ belum memiliki izin resmi atau belum terdaftar di Kemenag.
Sekira 12–15 orang, terdiri atas santriwati dan ustazah, sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan petugas terkait perlindungan perempuan dan anak.
DSKS berharap proses hukum segera memberikan kejelasan dan kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman.
“Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ustaz Iim.
Editor: Joko Piroso