Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Sejumlah SPBU Blora, Pasokan Disebut Terkendala Keterlambatan Distribusi
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sragen Ditahan, Polisi Sita 923 Liter

Minggu, 01 November 2026 | 10:11 WIB
  • author Joko Piroso
Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sragen Ditahan, Polisi Sita 923 Liter
Petugas mengamankan lima kendaraan dan barang bukti solar dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan. Foto: Istimewa.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim URC. Ia mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Menurut Kapolres, distribusi BBM bersubsidi diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut