Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Ponpes HQ Sukoharjo, Polisi Kembalikan Barang Milik Santri
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Sukoharjo: Tim Mabes Polri Dalami SOP Penggeledahan Ponpes HQ

Senin, 02 November 2026 | 11:01 WIB
  • author Nanang SN
Kapolres Sukoharjo: Tim Mabes Polri Dalami SOP Penggeledahan Ponpes HQ
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan Plt Bupati Eko Sapto Purnomo.Foto: Istimewa

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menegaskan, polemik penggeledahan harus disikapi secara bijak. Masyarakat diminta memahami persoalan secara utuh dan tidak menariknya menjadi konflik antarumat beragama.

"Kami mengajak masyarakat percaya penuh bahwa proses hukum berjalan. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, ada beberapa peristiwa sebelumnya," kata Sapto.

Sapto mengatakan Pemkab telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.

Organisasi yang dilibatkan meliputi PCNU, Muhammadiyah, MTA, dan LDII. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi, menyerap pandangan berbagai pihak, sekaligus mencari solusi agar situasi kembali kondusif.

"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan berusaha mencari solusi agar situasi ini bisa kembali baik. Pemerintah daerah menjalankan fungsi koordinasi," ujarnya.

Pemkab juga akan mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Sapto meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan turut mengedukasi warga agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut