5 Parpol Ini Belum Lengkap Berkas, Padahal Sudah Mendaftar ke KPU

Sugiyanto
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto : Wikipedia)

Adapun batas akhir untuk masing-masing partai dapat melengkapi dokumennya adalah sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network