5 Parpol Ini Belum Lengkap Berkas, Padahal Sudah Mendaftar ke KPU

Sugiyanto
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto : Wikipedia)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022).

KPU mencatat terdapat lima partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, parpol yang belum melengkapi berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dikutip Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Idham mengatakan terdapat satu partai yang telah diminta untuk melengkapi dokumennya dan diberikan kesempatan, yaitu partai Republikku Indonesia.

Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada 4 partai lain. Diantaranya, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) untuk melengkapi berkas pendaftarannya. 

Adapun batas akhir untuk masing-masing partai dapat melengkapi dokumennya adalah sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network