Diketahui dari hasil penyelidikan tersebut, jika Minggu (7/8/2022) pukul 20.00 WIB, korban membeli miras di toko milik EP, yang berada di Dusun Talunsono RT03 / RW 05 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
"Pesta miras pun digelar dari pukul 20.30 WIB sampai hampir tengah malam atau pukul 23.30 WIB. Pesta Miras diikuti korban AJ, SS dan dua pemuda atau saksi. Sebanyak lima botol Miras diminum di rumah DS".
Setelah pesta miras selesai DS tidur di teras rumah dan korban AJ, serta saksi lain kembali ke rumah masing-masing. Pada Senin (8/8/2022) sore, korban AJ mengeluh sakit disekitar dada, keluarga sempat membawanya ke Puskesmas Wonosari hingga dirujuk ke RS Ramdhani Husada.
"Korban meninggal Selasa pagi dan sudah dimakamkan. Keluarga menolak dilakukan autopsi dan menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan penyelidikan. Namun demikian, kami tetap telusuri dan amankan minuman keras agar tidak ada kejadian lagi," katanya.
Petugas pun menyita dua botol kosong ukuran 400 ml bekas tempat minuman keras dan satu botol minuman keras ukuran 400 ml yang berisi cairan warna kuning bening berisi setengah botol (sisa lebih kurang 200 ml). Di toko milik EP, petugas menyita lima botol minuman keras tanpa merek.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait