Tengah Asyik di Kamar Kost, Janda dan Berondong Digerebek Satpol PP

Sugiyanto
Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. (Foto: Ilustrasi iNews.id)

ACEH TAMIANG, iNewsSragen.id - Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. Dia diamankan saat bersama pemuda atau brondong berinisial R (20) di kamar kosan.

"Kami mengamankan pasangan non-muhrim itu berdua dalam kamar kost di kawasan Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kabid Penegakan Syariat Islam pada Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Hadi Firmansyah, Rabu (10/8/2022).

Diketahui pasangan yang diduga berbuat mesum ini bukan warga desa setempat. R adalah penduduk Limau Mungkur, Kabupaten Langkat, Sumut, sedangkan M warga Aceh Tamiang. 

keduanya digerebek berkat laporan dari masyarakat, lantaran malam itu R menginap di kamar kost M di Desa Pahlawan.

"Saat kami patroli melakukan pengecekan benar, mereka berdua ada di dalam satu rumah dengan status bukan suami istri," katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network