Tengah Asyik di Kamar Kost, Janda dan Berondong Digerebek Satpol PP

Sugiyanto
Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. (Foto: Ilustrasi iNews.id)

Menurutnya pasangan non-muhrim tersebut nyaris dihakimi massa. Warga yang geram sudah banyak berdatangan di lokasi rumah kost tersebut.

Selanjutnya penggerebekan yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP/WH dan satu Regu Patroli langsung melakukan pengamanan berlapis untuk membawa keduanya ke Markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna menghindari amuk warga.

Atas perbuatannya itu, mereka diduga melakukan akhalwat dan ikhtilat dijerat pasal 23 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi hukuman maksimal 30 kali cambuk.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network