Menurutnya pasangan non-muhrim tersebut nyaris dihakimi massa. Warga yang geram sudah banyak berdatangan di lokasi rumah kost tersebut.
Selanjutnya penggerebekan yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP/WH dan satu Regu Patroli langsung melakukan pengamanan berlapis untuk membawa keduanya ke Markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna menghindari amuk warga.
Atas perbuatannya itu, mereka diduga melakukan akhalwat dan ikhtilat dijerat pasal 23 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi hukuman maksimal 30 kali cambuk.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait