Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut

Joko Piroso
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab.(Foto: Gapura/iNews,id)

Rahmat juga mengatakan bahwa izin usaha pengobatan yang dijalankan Samsudin tersebut baru didapat pada tahun 2021 dengan status izin pijat tradisional. 

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat. 

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren. Oleh karena itu, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hanya berkaitan dengan praktik pengobatan saja, namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim. Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Enggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” tutur Rahmat. 

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network