Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut

Joko Piroso
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab.(Foto: Gapura/iNews,id)

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Pihaknya segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan. Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan Pesulap Merah. Melalui akun YouTube, Pesulap Merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network