Sebelumnya, Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan yang terbesar di Pulau Sumatera.
Dalam penggerebekan lokasi judi online tersebut, ratusan unit komputer dan laptop diamankan polisi. Namun saat penggerebekan lokasi sudah kosong.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait