Diduga Korupsi Ratusan Juta, Mantan Junior Manager Perhutani Jadi Tersangka

Joko Piroso
Tersangka YCA (40) mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta keluar dari Kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022). Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso).

Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung.

Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani. “Ada indikasi penyalahgunaan. kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban,” kata Agung.

Tersangka YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network