Gegara Bermain BBM Bersubsidi Jenis Solar, Warga Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

Barang Bukti 8 (delapan) buah jirigen ukuran 30 liter (6 jirigen berisi solar bersubsidi dan 2 jirigen masih Kosong. Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

“Untuk setiap jerigennya, operator di SPBU mendapatkan komisi senilai Rp5.000/orang. Atas dasar tersebut, tersangka D alias Erte itu diduga kuat melakukan tindak pidana dengan melanggar aturan di UU tentang BBM bersubsidi. Ancamannya, bisa sampai 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” jelas Ari.

Saat ini, D dan barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipakai untuk menjerat berupa Pasal 55 UU No. 22/2001 dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ari.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network