Semua pasangan mesum dan PSK yang terjaring razia dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon. "Untuk efek jera, terhadap para pelanggar, petugas memberikan sanksi denda dengan besaran sesuai kesalahan. Besaran denda saat ini Rp300.000 dan Rp500.000," ujar Dadang Priyono.
Namun, jika pasangan tersebut mengulangi lagi perbuatannya, para pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp10 juta-Rp50 juta. Dari 15 pasang yang menjalani sanksi denda, terkumpul dana Rp3.950.000.
Uang hasil sanksi denda ini, akan diserahkan langsung ke kas daerah. "Penerapan sanksi denda sebesar itu, baru pertama kali di Kabupaten Cirebon. Pasangan mesum membayar denda langsung ke Bank BJB yang kami siapkan di kantor. Besaran denda sesuai kesalahan yang ditetapkan oleh Penyidik PNS," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait