"Memerintahkan pemerintah kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujarnya.
Mantan Ketua DPR RI itu juga mendorong pemerintah melalui BPOM agar meminta kepada semua industri farmasi melakukan pengujian mandiri terhadap obat jenis sirop yang berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Menurutnya, itu penting dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan tanggung jawab para pelaku usaha.
"Mendorong pemerintah meminta BPOM untuk memperketat pengawasan peredaran obat di seluruh outlet atau farmasi, di samping terus melanjutkan uji coba pengujian terhadap sampel kandungan/komponen dari berbagai sirop obat," kata Bamsoet.
Pengujian mandiri, kata dia, perlu dilakukan terhadap produk yang mengandung empat bahan baku pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Hal ini diperlukan agar diketahui efek keamanan dari produk obat sirop yang beredar," katanya. ***
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait