Pemuda Ini Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Porno, Sakit Hati Putus Cinta

Sugiyanto
Pemuda ini menyebarkan video mesum lantaran sakit hati cintanya diputus oleh sang kekasih. Kini dia harus berurusan dengan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: iNews / Solahudin)

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggodani mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif menyebar video mesum karena sakit hati. Persoalannya saat sang pacar melihat handphone terlihat video adegan mesum. 

"Pelaku dan korban sudah berpacaran selama empat tahun. Mereka putus karena perempuan sakit hati tahu ada video mesum di HP," katanya. 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

Diketahui, video porno pasangan remaja di Mojokerto viral di media sosial. Video itu disebar oleh seseorang di sejumlah grup WhatsApp hingga membuat gempar.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network