MOJOKERTO, iNewsSragen.id - Pelaku penyebar video porno di Mojokerto Jawa Timur akhirnya berhasil diamankan Polisi. Pelaku tak lain pemeran laki-laki, sekaligus mantan kekasih korban sendiri.
Pelaku bernama M Adi Wiyanto (22) warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu nekat menyebar video mesum dengan korban karena sakit hati cintanya diputus. Seketika video asusila itu pun viral dan membuat geger.
Pelaku berhasil ditangkap Polisi setelah korban yang juga pemeran perempuan dalam video porno itu melapor ke Polisi. Dia malu dan tak terima videonya disebar ke media sosial.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku perbuatan mesum itu dilakukan bersama sang pacar di rumah kos dan sejumlah villa di kawasan wisata Pacet. Saat itulah dia diam-diam merekam adegan ranjangnya dengan kamera ponsel.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggodani mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif menyebar video mesum karena sakit hati. Persoalannya saat sang pacar melihat handphone terlihat video adegan mesum.
"Pelaku dan korban sudah berpacaran selama empat tahun. Mereka putus karena perempuan sakit hati tahu ada video mesum di HP," katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Diketahui, video porno pasangan remaja di Mojokerto viral di media sosial. Video itu disebar oleh seseorang di sejumlah grup WhatsApp hingga membuat gempar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait