PALEMBANG, iNewsSragen.id - Polisi menangkap salah satu penjambret handphone (HP) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Pelaku, Indra (28) warga Kelurahan 46 Ilir ditembak petugas karena melawan saat hendak dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi yang sedang patroli mendengar teriakan jambret dari korban yang saat itu tengah membeli gorengan di pinggir jalan. Pelaku nyaris diamuk warga, namun polisi sigap mengamankan pelaku.
"Benar sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Kasat, pelaku saat beraksi tidak sendiri namun rekannya berhasil melarikan diri saat korban berteriak. "Pelaku lain masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui. Tersangka Indra dijerat pasal 365 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Joko Piroso