BANDUNG, iNewsSragen.id - Suami-istri yakni YK (29) dan LF (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyiksaan terhadap Rohimah (29) yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, selain melakukan penyiksaan, kedua tersangka juga kerap menyekap korban dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Oleh pelaku, korban pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R. Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait