Majikan Siksa ART di Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka

Joko Piroso
YK dan LF, pasutri yang menyekap dan menyiksa ART asal Garut ditetapkan tersangka. (Foto: Humas Polres Cimahi)

BANDUNG, iNewsSragen.id - Suami-istri yakni YK (29) dan LF (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyiksaan terhadap Rohimah (29) yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, selain melakukan penyiksaan, kedua tersangka juga kerap menyekap korban dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Oleh pelaku, korban pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun.

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R. Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," terangnya.

Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban selama tiga bulan terakhir itu.

"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rohimah yang merupakan warga Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.

Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman juga terlihat di balik kaca di dalam rumah tersebut tampak seorang perempuan mengenakan kaus hijau sedang menangis. Kedua matanya lebam hitam diduga akibat pukulan.

Informasi yang dihimpun, ART bernama Rohimah itu jadi korban penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan majikannya. Saat dievakuasi oleh petugas dan warga, dia sendirian di dalam rumah dengan kondisi rumah terkunci dari luar karena majikannya pergi.

Rohimah merupakan warga Limbangan, Kabupaten Garut. Saat ini, Rohimah diamankan oleh warga. Warga yang iba lalu memberinya makan. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam.

Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Aas Mochamad Asor membenarkan dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap ART tersebut terjadi di Desa Cilame, tepatnya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network