Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Diduga Korupsi Dana BOS Ditetapkan Jadi Tersangka

Joko Piroso
Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino (tengah) usai diperiksa penyidik. Foto: iNews.id/Ronald Tarsan

RUTENG, iNewsSragen.idDiduga korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri, Manggarai di Reo menetapkan mantan Kepsek Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino sebagai tersangka, Jumat (28/10).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, Minggu (30/10) menjelaskan, penetapan mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di SMK Mutiara Bangsa.

"Kasus dugaan korupsi dana BOS reguler tahun anggaran 2019 dan 2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, sudah sampai pada penetapan tersangka," ujar Riko.

Ia mengungkapkan, SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.

Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan satu, dua, tiga dan empat tahun 2019, alokasi dana BOS yang diterima SMK Mutiara Bangsa Reo sebesar Rp602.560.000. Selanjutnya, berdasarkan SPJ (surat pertanggungjawaban) pengelolaan dana BOS tahun 2019 itu realisasi penggunaannya mencapai seratus persen.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network