Aksi Keji Paman Cabuli Ponakan Sendiri Berkali-kali hingga Hamil, Lahir Bayi Bernasib Tragis

Sugiyanto
Ilustrasi (foto: ist)

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan kejinya. Dia mengaku khilaf mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur meski telah memiliki istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul " Paman Cabuli Ponakan hingga Hamil, Tragis Anak yang Lahir Tewas Jatuh di Toilet "



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network