Hary menegaskan kebijakan tersebut memiliki standar ganda, di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan.
Dia menegaskan MNC Group akan menempuh jalur hukum terkait masalah ini.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Sebelumnya, MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV memadamkan siaran televisi analog atau Analog Switch Off, Kamis (3/11/2022) 24.00 WIB.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis keterangan resmi MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait