2 Pelaku Pengedar 53,59 Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Sugiyanto
Pelaku pengedar 53,59 Kg sabu di Lampung dijatuhi vonis hukuman mati (foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNewsSragen.id - Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 Kg narkoba jenis sabu di Lampung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Mereka yakni Anwar (38) dan Baihaqi (37).

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan, Kamis (18/11/2022).

Dua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," katanya.

Vonis mati itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.

Sementara itu, Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Keberatannya, kata dia, karena tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," katanya.

Sebelumnya kedua orang itu ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (14/2/2022). Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumut saat para tersangka melakukan transaksi.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network