SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi, Dilarang Menjual Pertalite per Sabtu 19 November

Joko Piroso
SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.Foto: iNews/Istimewa

GROBOGAN, iNewsSragen.id – Melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite gunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi, sebuah SPBU di Kabupaten Grobogan, mendapatkan sanksi dari Pertamina. Kali ini terjadi di SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sanksi diberikan dari Pertamina lantaran SPBU tersebut melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi.

SPBU itu pun dilarang menjual Pertalite per Sabtu (19/11/2022). Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan sanksi diberikan usai pihaknya melakukan sidak di SPBU tersebut.

Ketika dilakukan sidak 17 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, ada banyak jeriken dan ada konsumen Pertalite yang membawa jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait,’’ ujarnya.

Selain itu, sampling juga dilakukan via CCTV. Pada rekaman tanggal 15 November 2022 pukul 05.00 – 06.00 WIB, terdapat enam jeriken Pertalite diisi tanpa surat rekomendasi dari pemerintah daerah terkait.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network