Brasto menjelaskan, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM nonsubsidi menjadi BBM penugasan.
Brasto menerangkan, melalui surat pihaknya tertanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Pembelian pertalite dengan jeriken harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. ’’Adapun mulai hari ini, SPBU tersebut sudah tidak dikirimi Pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan. Konsumen dapat membeli ke SPBU terdekat,’’ pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait