SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi, Dilarang Menjual Pertalite per Sabtu 19 November

Joko Piroso
SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.Foto: iNews/Istimewa

Brasto menjelaskan, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM nonsubsidi menjadi BBM penugasan.

Brasto menerangkan, melalui surat pihaknya tertanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.

Pembelian pertalite dengan jeriken harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. ’’Adapun mulai hari ini, SPBU tersebut sudah tidak dikirimi Pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan. Konsumen dapat membeli ke SPBU terdekat,’’ pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network