Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai Cakades, namun belum diperbolehkan melakukan kampanye mengumpulkan massa. Aturan kampanye Pilkades telah diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) hanya boleh dilakukan satu hari, yakni pada 5 Desember 2022.
"Kampanye hanya boleh dilakukan dalam satu hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jadi pada hari kampanye itu, Cakades boleh menyampaikan visi-misinya. Termasuk pemasangan gambar, dibolehkan hanya di lingkungan Cakades sendiri," terang Aji.
Disisi lain, meskipun jadwal kampanye telah diatur, namun Cakades diperbolehkan menerima kunjungan tamu para pendukungnya, dengan catatan harus bisa menjamin keamanan dan kondusifitas desa.
"Bagi yang melakukan pelanggaran, nanti yang akan menindak bukan dari kami (panitia-Red), tapi dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades. Sesuai Perbup, yang bisa memberikan sanksi adalah Panwas Pilkades," bebernya.
Untuk Desa Kadilangu sendiri, Aji menyatakan, warga yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2220, dibagi menjadi lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait