Jaga Kondusifitas Jelang Coblosan, Cakades 13 Desa di Sukoharjo Dilarang Kampanye Diluar Aturan

Nanang SN
Pengumuman dan penetapan Cakades 2022 di Desa Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai Cakades, namun belum diperbolehkan melakukan kampanye mengumpulkan massa. Aturan kampanye Pilkades telah diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) hanya boleh dilakukan satu hari, yakni pada 5 Desember 2022.

"Kampanye hanya boleh dilakukan dalam satu hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jadi pada hari kampanye itu, Cakades boleh menyampaikan visi-misinya. Termasuk pemasangan gambar, dibolehkan hanya di lingkungan Cakades sendiri," terang Aji.

Disisi lain, meskipun jadwal kampanye telah diatur, namun Cakades diperbolehkan menerima kunjungan tamu para pendukungnya, dengan catatan harus bisa menjamin keamanan dan kondusifitas desa.

"Bagi yang melakukan pelanggaran, nanti yang akan menindak bukan dari kami (panitia-Red), tapi dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades. Sesuai Perbup, yang bisa memberikan sanksi adalah Panwas Pilkades," bebernya.

Untuk Desa Kadilangu sendiri, Aji menyatakan, warga yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2220, dibagi menjadi lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network