Terbukti Bersalah, Terdakwa Perusak Cagar Budaya Bekas Benteng Keraton Dihukum 1 Tahun Penjara

Nanang SN
Ilustrasi tahanan di penjara/ Dieter_G dari Pixabay


SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Persidangan tindak pidana perusakan cagar budaya dengan terdakwa MKB (45) yang berdomisili di Sraten, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), telah memasuki sidang ke-12 dengan agenda putusan.

Persidangan yang dipimpin K. Pandu K. Harahap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tersebut telah mengagendakan pada Rabu (21/12/2022) untuk sidang putusan perkara dugaan perusakan cagar budaya bekas Keraton Kartasura tepatnya, Benteng Baluwarti sisi barat.

Rilis yang diterima wartawan dari Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana pada, Kamis (22/12/2022), persidangan digelar secara elektronik melalui aplikasi zoom, dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dan Winarni Indah Prasetyo selaku Penuntut Umum.

Dalam putusannya setebal 30 halaman, Majelis Hakim akhirnya telah memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dengan alasan bahwa cagar budaya Benteng
Baluwarti baru ditetapkan pada, 28 April 2022, sedangkan peristiwa pembongkaran terjadi beberapa hari sebelum ditetapkan yakni, pada Kamis 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, di lokasi kejadian tidak terdapat papan peringatan cagar budaya sehingga terdakwa persisnya tidak mengetahui bahwa bangunan tembok tersebut adalah bangunan cagar budaya. Sehingga oleh karena belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pada waktu dibongkar adalah bukan cagar budaya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu sekitar 45 menit tersebut, Hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 105 UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Adapun putusan hakim adalah 1 tahun penjara, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Lebih dari itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2010, yaitu, menghukum terdakwa untuk mengembalikan Benteng Baluwarti sebagaimana keadaannya semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim PN Sukoharjo berpendapat bahwa meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun dengan statusnya yang telah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015, harus diartikan telah memasuki proses pengkajian, sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.

Dalam pertimbangannya, sesuai Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, yang menjadi landasan cagar budaya yang harus dilindungi, tidak hanya terbatas pada cagar budaya yang telah ditetapkan tetapi juga termasuk obyek diduga cagar budaya yang sedang dalam proses pengkajian. 

Hakim dalam pertimbangannya juga mengembangkan makna proses pengkajian tersebut tidak sebatas pada arti sedang dikaji akan tetap obyek diduga 
cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya harus didudukan sebagai obyek cagar budaya yang sedang dalam pengkajian.

Majelis Hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran hermeneutik, sistematis dan sosiologis terhadap konsep “sedang dalam pengkajian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, tidak terbatas pada obyek diduga cagar budaya yang secara faktual sedang dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya, akan memperluas pengertiannya meliputi obyek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa situs Keraton Kartasura, termasuk Benteng Baluwarti sisi barat sedang dalam proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo periode 2022 – 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 430/107 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, dan baru saja melaksanakan tugas pembahasan cagar budaya pada tanggal 14 Maret 2022.

Situs Keraton Kartasura berikut struktur benteng Cepuri, struktur Benteng Baluwarti sisi barat, struktur Gedong Miring, struktur Sumur Bandhung, Masjid Hastana, struktur makam Sedah Mirah dan struktur makam Hariyo Panular, baru selesai dikaji pada, 26 April 2022.

Dari pengkajian itu, direkomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada, 27 April 2022 dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Sukoharjo dengan diterbitkannya SK.Bupati Sukoharjo No.646/270 Th.2022 tanggal 28 April 2022.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network