Selidiki Bocah Tewas di Genangan Tambang Galian C, Polres Sukoharjo Amankan 3 Unit Alat Berat

Nanang SN
3 Alat berat yang digunakan menambang galian C di Dukuh Krandon, Genengsari, ditahan di Polsek Polokarto. Foto: iNews/Nanang SN

Menyinggung tentang pemindahan alat berat berupa backhoe dari lokasi tambang ke Polsek Polokarto, Wahyu menyatakan, hal itu dilakukan untuk pengamanan mengingat alat berat dengan jumlah tiga unit itu merupakan barang bukti.

"Alat berat itu barang bukti yang digunakan untuk proses penggalian tambang, sehingga sementara masih kami amankan dulu sampai penyelidikan perkara ini selesai," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.

Wahyu memastikan bahwa penyelidikan kasus tewasnya seorang bocah umur 8 tahun yang tenggelam di kubangan bekas galian tambang di Desa Genengsari tersebut masih terus berjalan.

"Nanti kalau prosesnya sudah clear, akan kami lihat apakah perlu sampai proses lanjut. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kami proses ke pengadilan," ujar Kapolres.

Dalam penyelidikan perkara itu, Polres Sukoharjo hingga saat ini masih terus menggali dan mencari pembuktian adanya unsur pelanggaran dengan mendasarkan pada UU Minerba..
 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network