Menyinggung tentang pemindahan alat berat berupa backhoe dari lokasi tambang ke Polsek Polokarto, Wahyu menyatakan, hal itu dilakukan untuk pengamanan mengingat alat berat dengan jumlah tiga unit itu merupakan barang bukti.
"Alat berat itu barang bukti yang digunakan untuk proses penggalian tambang, sehingga sementara masih kami amankan dulu sampai penyelidikan perkara ini selesai," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.
Wahyu memastikan bahwa penyelidikan kasus tewasnya seorang bocah umur 8 tahun yang tenggelam di kubangan bekas galian tambang di Desa Genengsari tersebut masih terus berjalan.
"Nanti kalau prosesnya sudah clear, akan kami lihat apakah perlu sampai proses lanjut. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kami proses ke pengadilan," ujar Kapolres.
Dalam penyelidikan perkara itu, Polres Sukoharjo hingga saat ini masih terus menggali dan mencari pembuktian adanya unsur pelanggaran dengan mendasarkan pada UU Minerba..
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait