Laka Lantas di Sukoharjo Tertinggi ke-5 se Jateng, Polisi Melarang Siswa SMP Kendarai Motor

Nanang SN
Polres Sukoharjo terjunkan Bhabinkamtibmas berikan edukasi tentang larangan siswa SMP mengendarai motor melalui program Police Go To School. Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) terus digencarkan oleh Polres Sukoharjo. Salah satunya melalui program Police Go To School menyasar para pelajar.

Dengan menerjunkan Bhabinkamtibmas, Polres Sukoharjo memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas menyasar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana sesuai aturan belum diperbolehkan mengendarai motor.

Seperti kegiatan kali ini, Polres Sukoharjo menugaskan Bhabinkamtibmas Bripka Fika untuk memberi edukasi tentang tertib lalu lintas salah satunya di SMP Negeri 1 Kecamatan Nguter pada, Senin (16/1/2023).

Berbicara dihadapan siswa, Bripka Fika yang menjadi inspektur upacara dalam kegiatan itu, menyampaikan amanat dari Kapolres Sukoharjo, mengenai tertib berlalu lintas.

"Bahwa pelajar SMP belum mendapat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan," kata Fika.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network