Bukan Pelecehan Seksual, Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Joko Piroso
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSragen.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pemicu pembunuhan yang didalangi Feedy Sambo karena peristiwa di Magelang merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi, terang JPU.

Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

JPU menjelaskan, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.

Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," terang JPU.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Riz dan Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network