Seorang Ibu Beri Kopi Bayi, Pemerhati: Orangtua Melanggar UU Perlindungan Anak

Joko Piroso
Viral Bayi Minum Kopi. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNewsSragen.id  - Video yang telah beredar di media sosial TikTok hingga Twitter itu memperlihatkan seorang bayi berbadan gemuk yang tengah duduk di pangkuan ibunya, salah satunya di akun Twitter @tama_pute.

Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pemberian kopi pada bayi 8 bulan sebagai perlakuan salah dalam Konvensi Hak Anak (KHA), berpotensi mengancam keselamatan anak.

Terkait video viral di media sosial seorang ibu memberikan kopi kemasan merek tertentu pada bayinya yang baru berusia 8 bulan. Diakui oleh si ibu bahwa bayinya 9 kali BAB (buang air besar) setiap harinya akibat mengkonsumsi kopi susu tersebut.

Tindakan si ibu atau pengasuh anak sangat membahayakan Kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut. Tak heran jika banjir hujatan dan kecaman dalam kolom komentar.

“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan diduga oleh orangtuanya sendiri," ujar Retno, Rabu (25/1/2023).

Retno menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network