Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak berusia 5 tahun. Bahkan kata Retno ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja.
Retno menambahkan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8 bulan tersebut dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi, Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya”.
Dalam Pasal Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan pengertian perlakuan salah dan penelantaran, karena itu, dalam menggunakan tafsir perlakuaan salah dan penelantaran digunakan tafsir doktrinal dan tafsir sistematis yang dapat menjelaskan unsur tindak pidana dari perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam perilaku yang merugikan atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait