SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan kelalaian pengelolaan tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Polokarto, Sukoharjo, yang telah menyebabkan tewasnya seorang bocah akibat tenggelam di kubangan tambang tersebut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya itu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, rencananya minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Teguh saat ditemui wartawan pada, Jum'at (3/2/2023).
Dalam penyidikan kasus itu, sedikitnya ada dua alat berat yang digunakan untuk menambang sudah diamankan sebagai barang bukti. Semula ada tiga alat berat, namun menurut Teguh, yang terkait dengan perkara hanya dua.
"Alat berat (yang diamankan) hanya ada dua, karena yang satunya lagi itu tidak masuk dalam penyidikan," papar Teguh.
Saat ini lokasi tambang sudah ditutup, namun kubangan bekas galian tambang tempat korban tercebur belum diurug tanah, atau diratakan kembali lantaran proses pemeriksaan perkara masih berjalan.
"Kalau dari pihak pengelola memang pernah meminta untuk meratakan kembali bekas galian tambang tersebut, namun karena masih dalam pemeriksaan, hal itu belum bisa dilakukan. Kalau dibenahi (diratakan kembali), berarti malah merusak TKP," jelas Teguh.
Dalam penyidikan kasus ini, Polisi bekerja bukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Penanganan yang dilakukan Polisi terhadap kasus ini karena ada dugaan unsur kelalaian dari pihak pengelola tambang galian C tersebut.
"Dari pihak keluarga korban sebenarnya malah minta supaya peristiwa itu tidak diproses hukum. Ada permohonan itu (untuk tidak diproses hukum) yang disampaikan kepada kami," ujar Teguh.
Meskipun begitu, permohonan pihak keluarga korban tersebut, oleh Teguh dikatakan, bisa dilampirkan dalam berkas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jika terbukti ada kelalaian, setidaknya permohonan dari keluarga korban tersebut dimungkinkan untuk memperingan hukuman bagi tersangka.
"Yang pasti, proses penyidikan tetap jalan terus (meskipun pihak keluarga tidak menghendaki proses hukum)," tandas Teguh.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), warga Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, jatuh terpeleset di genangan air galian tambang dengan kedalaman sekira 2 meter. Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya pada, Rabu (28/12/2022) silam.
Atas peristiwa itu, warga dan rekan -rekan orangtua korban dari salah satu perguruan silat menuntut tanggung jawab pengelola dan Kepala Desa (Kades) Genengsari. Berdasarkan pertemuan musyawarah, akhirnya tambang tersebut ditutup.
Merujuk KUHP, perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana. Mereka yang terbukti lalai bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun penjelasan Pasal 359 KUHP itu sebagai berikut,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait