Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa keterangan MG tersebut nantinya akan didalami oleh penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus juga mencari alat buktinya.
"Tentunya untuk proses hukum harus dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya. Kalau terbukti ada KDRT maka NTH bisa dijerat dalam dua kasus. Selain pembunuhan, juga kasus KDRT. Nanti kalau semua barang buktinya sudah didapat, maka akan kami berkas dalam perkara tersendiri yaitu, KDRT," tegasnya.
Seperti ramai diberitakan, EL warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo itu, dibunuh NTH pada, Senin (23/1/2023) lalu di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
NTH yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili kos di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Kali ini, ia menghabisi nyawa EL yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat untuk membuat janji kencan dan sepakat tarif sekali kencan Rp300 ribu/ 1 jam setengah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait