SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dua orang remaja terpaksa diamankan oleh Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, saat berpatroli di wilayah Kecamatan Kartasura pada, Sabtu (4/2/2023) malam.
DAP dan AQS, dua remaja asal Boyolali tersebut, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa gergaji kayu. Mereka terciduk di Jalan Diponegoro, tepatnya arah ke Boyolali. Wilayah tersebut kerap digunakan untuk nongkrong dan balap liar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, DAP dan AQS diamankan setelah kedapatan membawa sajam berupa gergaji pemotong kayu yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
"Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kartasura untuk dimintai keterangan maksud dan tujuan membawa senjata tajam tersebut," kata Kapolres, Minggu (5/2/2023)
Menurut Kapolres, seliqn mengamankan dua remaja yang membawa sajam, Tim Pandawa juga mengamankan beberapa remaja yang mengendarai motor berknalpot tidak standar (brong).
Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan remaja yang kedapatan membawa sajam gergaji di Kartasura. Foto: iNews/Istimewa
Mereka diketahui telah mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan. Kami juga minta untuk melepas knalpot brong tersebut. Barang bukti knalpot brong kami sita,” tegas Kapolres.
Ditambahkan, dari patroli di wilayah Kartasura itu, Tim Pandawa juga mengamankan dua orang paruh baya yang tengah pesta minuman keras (miras) di kawasan perumahan Ringin Indah Kartasura.
"Dari dua orang paruh baya itu, Tim Pandawa juga menyita sebanyak dua botol miras jenis Ciu. Mereka langsung kami data dan di beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa, Polisi tidak akan segan-segan menindak siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum mengganggu ketenangan masyarakat
"Tentunya kami juga memerlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Kami juga telah menyebar Call Center 110 dan WA Center Lapor Kapolres Sukoharjo di nomor 081234342003 untuk memudahkan masyarakat melapor," tandas Wahyu.
Editor : Joko Piroso