Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, ibu muda yang baru dua tahun menikah tersebut kini telah diamankan di Rutan Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyebut, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah menggali keterangan dari 11 saksi korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Dia menjelaskan, ibu muda ini diduga memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak-anak tetangganya tersebut .
“Dan untuk korban tidak menutup kemungkinan masih bertambah,” kata dia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait