SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pengacara, Zaenal Mustofa, melaporkan sesama pengacara bernama Asri Purwanti, ke Polres Sukoharjo. Zaenal merasa difitnah dengan tuduhan telah melakukan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp30 juta.
"Ini terkait seseorang, langsung saya sebut namanya saja, Asri Purwanti yang beralamat di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Dia telah menyerang kehormatan saya, membuat resah dan telah melakukan fitnah," kata Zaenal usai membuat laporan pada, Rabu (9/2/2023).
Kasus bermula dari tiga orang yang sedang terlibat permasalahan bisnis dengan seseorang berinisial F, dimana tiga orang dimaksud, termasuk Zaenal sendiri juga bagian dari pemegang saham dalam bisnis itu.
"Awalnya tiga orang klien kami melayangkan surat pemberitahuan kepada F. Isi surat tersebut tentang opsi atau klarifikasi dari sebuah permasalahan usaha yang dikelola F," papar Zaenal yang datang ke Polres Sukoharjo didampingi kuasa hukumnya bernama Andika dan Heru.
Merespon surat itu, menurut Zaenal, F kemudian bertemu dan bermusyawarah dengan tiga orang kliennya. Dari pertemuan itu, F meminta waktu antara dua hingga tiga hari untuk menjawab penyelesaian. Namun ditengah tenggat waktu tersebut F rupanya menunjuk Asri sebagai kuasa hukumnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait