SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial RH alias Rolex (23) warga Tulungagung, Jawa Timur, digelandang Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah menjual alat musik yang diduga hasil dari mencuri di sebuah gereja yang ada di Sukuharjo.
Alat musik yang dijual tersangka tersebut, diketahui milik Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Weru, Sukoharjo. Barang itu dilaporkan hilang dicuri pada, Rabu (11/1/2023) lalu.
“Pelakunya yakni RH alias Rotex (23), warga Tulungagung,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada, Senin (13/2/2023).
Kapolres menjelaskan, RH dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencuri alat musik berupa keyboard merek Roland dan gitar listrik di Gereja tersebut.
“Jadi pelaku diduga mencuri alat musik di gereja dengan cara menjebol atap, karena setelah kejadian itu didapati adanya reruntuhan di atap gereja,” terang Kapolres.
Setelah berhasil mencuri, RH kemudian hendak menjualnya secara online dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial (medsos).
“Dari situlah akhirnya petugas berhasil melacak RH. Dan akhirnya berhasil dibekuk di Denpasar Bali. Saat diintrogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah,” ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu, Kapolres menyebut, pihak gereja mengalami kerugian sekira Rp 20 Juta.
"Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait