FH korban kekerasan dan penyebaran konten pornografi yang diduga pelakunya adalah mantan pacar melapor ke SPKT Polres Sukoharjo didampingi kuasa hukumnya. Foto: iNews/ Nanang SN
"Pada bulan yang sama, klien kami juga kembali mendapat perlakuan kekerasan secara fisik, yaitu selain ditampar juga ditendang pahanya, dan dibanting ke arah tempat tidur. Pemicunya karena SM ketahuan berhubungan dengan wanita lain," sambung Kurniawan.
Kekerasan demi kekerasan terus dialami oleh FH selama menjalin hubungan dengan SM. Bahkan selama menjalin hubungan dekat itu, SM juga sering meminta uang kepada FH. Dari minta uang untuk sekedar membeli makan, hingga untuk membayar kos.
"Puncak klien kami yang mulai sadar bahwa SM memiliki watak temperamental akhirnya ingin mengakhiri hubungan. Namun SM meminta agar FH tidak memutus hubungan itu," ujar Kurniawan.
SM disebutkan dalam aduan ke polisi, memaksa serta mengancam FH untuk tinggal bersama ditempat kosnya di Sukoharjo. Jika FH menolak, SM mengancam akan menjemput paksa dan akan memberitahukan pemilik kos FH di Kota Solo, bahwa mereka berdua pernah berhubungan badan.
"Saudara SM ini juga pernah melakukan penganiayaan terhadap klien kami membenturkan kepalanya ke dinding, mencekik, meremas tangan hingga jemarinya hampir patah. Saat itu, klien kami sempat berteriak minta tolong namun keadaan tempat kos sedang sepi," tuturnya.
Atas perilakunya terhadap FH itu, SM yang diketahui merupakan warga Karawang, Jawa Barat, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau penyebaran konten pornografi, dan atau pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik.
"Kami meminta agar saudara SM segera dapat diproses dan dilakukan penegakan hukum. Kami juga berharap agar kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi siapapun," pungkas Kurniawan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait