Sementara itu, Presiden KAI melalui Vice Presiden KAI dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa terbentuknya DPC di daerah-daerah akan menjalankan marwah dan kewajiban KAI sebagai Advokat yang profesional yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Tugas dan kewajiban seorang advokat adalah utamanya guna membantu masyarakat dengan didasari rasa tulus ikhlas untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, dan bisa menyelesaikan setiap perkara dengan cara yang baik dan tidak melanggar undang-undang," pungkasya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait